TEORI
OBLIGASI aynSLM
Oleh : Alva
Yenica Nandavita
NIM :
1323030001
Magister
Ekonomi Islam IAIN Raden Intan Lampung
A. ABSTRAK
Instrumen
pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam
bentuk obligasi (sukuk).
Obligasi adalah suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan kepada emiten kepada pemegang
obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar dana
obligasi pada saat jatuh tempo.
Teori Obligasi aynSLM merupakan teori yang tersiri dari 3 elemen
yaitu investor, emiten dan bagi hasil. Sukuk diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola (mudharib) dan dibeli oleh investor (shahibbul maal). Atas penyertaannya
investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu berupa bagi hasil atau fee.
B. PENDAHULUAN
Instrumen
pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam
bentuk obligasi (sukuk). Kata obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu
obligate atau obligaat, yang berarti kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan
atau surat hutang suatu pinjaman negara atau daerah atau perseroan dengan bunga
tetap. Dalam Islam obligasi dikenal dengan nama sukuk. Pengertian obligasi
(sukuk) dalam pasar modal syariah memiliki makna lebih luas, yaitu memiliki
beberapa akad yang dapat digunakan.
Kata
sukuk merupakan istilah Arab yang dapat diartikan sertifikat. Berdasarkan
Peraturan No.IX.A.13 hasil keputusan Bapepam-LK Nomor: KEP-130/BL/2006 tentang
penerbitan efek syariah, pengertian Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat
atau bukti kepemlikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang
tidak terpisahkan atau terbagi atas:
1. Kepemilikan aset
berwujud tertentu.
2. Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek
tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
3. Kepemilkan atas aset
proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Pada
pratiknya sukuk secara umum diidentikan sebagai ‘’obligasi’’ yang penerapannya
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional
No:32/DSN-MUI/IX/2002, pengertian obligasi syariah adalah suatu surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan kepada emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Dari
pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa obligasi syari’ah merupakan
surat pengakuan kerjasama yang memiliki ruang lingkup yang lebih beragam
dibandingkan hanya sekedar surat pengakuan utang. Keberagaman tersebut
dipengaruhi oleh beberapa akad yang telah digunakan. Seperti akad mudhorobah,
murabahab, salam, istishna dan ijarah.
Penerbit Obligasi
Penerbit obligasi adalah
merupakan sipeminjam atau debitur. Penerbit obligasi ini sangat luat sekali
hampir
setiap badan hukum
dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara
penerbit obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan
penerbit obligasi biasanya terdiri atas:
1.
Lembaga supranational, seperti misalnya bank
pembangun Asia (development bank) atau bunga investasi eropa ( Europe
investment bank)
2.
Pemerintah suatu Negara, menerbitkan obligasi
pemerintah dalam mata uang negaranya maupun obligasi pemerintah dalam
denominasi valuta asing yang biasanya disebut dengan onligasi internasional
3.
Sub-sovereign,
propinsi, Negara atau otoritas daerah. Di amerika dikenal dengan obligasi
daerah dan diIndonesia dikenal dengan Surat Utang Negara (SUN) lembaga
pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau
agencies.
4.
Perusahaan,
yang menerbitkan obligasi swasta.
5.
Special Purpose vehicles, adalah perusahaan yang
didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai asset
tertentu yang ditunjukan guna penerbitan suatu obligasi yang disebut
dengan Efek Beragun ASet.
Proses penerbitan obligasi
Proses
yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi
juga dikenal dengan istilah “underwriting”. Dalam penjamin emisi, satu arah
lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu indikasi guna memberli
seluruh obligasi yang telah diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali
kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya
melalui proses lelang.
Perbedaan
Obligasi Syari’ah dengan Obligasi Konvensional
1. Tingkat pendapatan dalam obligasi syari’ah berdasarkan
kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh
pihak emiten dan investor. Sedangkan pada obligasi konvensional menekankan
pendapatan investasi berdasarkan tingkat suku bunga.
2. Sistem pengawasan obligasi syari’ah selain diawasi oleh
pihak wali amanat, mekanismenya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syari’ah.
Sedagkan pada obligasi konvensional pengawasannya hanya dilakukan oleh
pihakwali amanat
3. Jenis industri yang dikelola oleh emiten obligasi
syari’ah serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar
dari unsur nonhalal dan harus bersifat berdasarkan transaksi riil, mengandung
asas manfaat dengan dasar uang bukan komoditas, serta tidak mengenal time value
of money. Sedangkan pada obligasi konvensional tidak terdapat batasan apakah
industri yang dikelola penerbit sesuai syari’ah atau tidak, tidak diharuskan
berdasarkan transaksi riil, berdasarkan atas asas utilitas, serta uang menjadi
komoditas, dan menganut time value of money dan opportunity cost.
C. ANALISI
SIN LAM MIM
Sikap rasional islam mendorong setiap
pelaku ekonomi untuk mencari kelangkapan agar apat meraih falah, informasi pada
dasarnya berasal dari 2 sumber, yaitu fakta empiris (ayat Kauniyah) dan
pemberitaan secara langsung dari pencipta alam semesta ini (ayat qauliyah). Dalam
menganalisa teori obligasi, penulis memakai pendekatan analisa sinlammim. Sesuai
dengan kaidah bahasa arab, kata Islam berasala dari kata dasar huruf konsonan
sin, lam, mim. Sehingga kata dasar sin,lam,mim adalah (ل )( م
)( س ).
Bentuk kata dasar yang terdiri dari 4 huruf (3 huruf +1) tersebut
menjadi kata dasar utama membentuk kata islam, kemudian bentukan kata dasar ini
akan dituliskan dalam persamaan sederhana yaitu islam adalah alifsinlammim.
Fungsi 1
Islam = alif ( Sin,Lam,Mim)
Dimana, Islam=I, Alif=A, Sin=S, Lam=L,
Mim=M
Rumus :
I=A(S,L,M)
Dari pernyataan di sisi Allah adalah islam, diperoleh
persamaan secara sederhana, tetapi bukan persis mutlak sama. Tujuan dalam
pendekatan persamaan hanya untuk mempermudah membaca rumus diatas. Yang sebenarnya
sama harus dituliskan lebih lengkap bahwa “Dyn di sisi Allah adalah Islam”.
Fungsi pertama diatas bisa dituliskan juga dalam persamaan
latin atau dalam Greek Alphabet.
Fungsi 2
I = A (SLM)






Α=A, Σ=S ,λ =L μ =M
Untuk mempermudah analisa perumusan teori alokasi sinlamim
maka.
I = A(SLM) = α( Σ,λμ )
A(a.y.n) = A(1.25.14)
A = 4
|
Dimana:
A= Obligasi Syari’ah (α)
a= investor (Σ)
y= emiten (λ )
v= bagi hasil (μ)
|
Maka hasil 4
merupakan hasil dari penjumlahan
= 4. Sehingga untuk menjawab bagaimana Islam
memandang obligasi maka filosofis dari angka 4 adalah rujukan dari QS. An-Nisa
ayat 29, yang artinya : “ Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Maksudnya adalah
Allah menegaskan bahwa diantara kaum muslimin dilarang saling memakan harta
sesesama muslimin dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan
perniagaan. Batil yang dimaksud disini adalah yang tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip syari’ah seperti riba maisyir, gharar.
Jika dikaitkan dengan
teori A(SLM) = A(a.y.n), dimana A adalah obligasi syari’ah, S=a= investor yang
dalam hal ini adalah pemegang obligasi yang memiliki hak atas imbalan, margin,
dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing. Sedangkan, L=y= Emiten dan M=v= Bagi Hasil yang diterima oleh
investor.
![]() |
![]() |
||
Metode Sinlammim merupakan instrumen metode Sistem
Dinamis close loop, dengan elemen lam
adalah tujuan (Allah), sin adalah pelaku atau subyek (manusia) dan mim adalah feedback (ibadah).
Berdasarkan gambar diatas maka:
Sukuk diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten
sebagai pengelola(mudharib) dan dibeli oleh investor (shahib maal). Atas
penyertaannya investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu berupa
bagi hasil atau fee.
Arah Pergerakan Kurva
Permintaan Positif
![]() |
price
S





D2

P1 D1
Quantity
Q1 Q3
Jika permintaan akan obligasi syari’ah naik, maka harga
jual (P) obligasi syari’ah akan naik, jumlah permintaan (Q) pada harga P akan
meningkat. Arah pergerakan kurva ke atas/ ke iri (berlawanan arah jarum jam).
Arah
Pergerakan Kurva Penawaran Positif






![]() |
P1

Jika obligasi
syari’ah naik, maka harga jual (P) naik, investor pemegang obligasi syari’ah
untung, jumlah penawaran (Q) pada harga P akan meningkat. Arah pergerakan kurva
ke atas/ ke kiri (berlawanan arah jarum jam).
Kesimpulan
1.
Islam
menganjurkan kepada kita dalam setiap praktek kerjasama harus berdasarkan atas
prinsip syari’ah. Salah satu contohnya pada Obligasi syari’ah
2.
Teori Obligasi aynSLM merupakan teori
untuk mempermudah analisa obligasi menurut teori sinlammim yang bersumber dari kandungan
QS. An-Nisa : 29. Jika permintaan dan
penawaran obligasi syari’ah naik maka akan menambah maslahah. Hal ini bisa dilihat dari kurva religion berputar positif berlawanan
dengan arah jarum jam.
Tanya Jawab
1. Apakah yang dimaksud dengan Teori Obligasi Sinlamim?
2. Bagaimana kurva Teori Obligasi sinlamim?
Daftar Pustaka
Achlesen Inggi H, Investasi Syari’ah
di Pasar Modal: Menggagas konsep dan praktek Manajemen Portofolio Syari’ah,
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama 2003
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah,Jakarta: Kencana, 2009
Heni Sudarsono, Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Ekonosia, 2007
Muhammad Firdaus, dkk. Konsep Dasar
Obligasi Syari’ah, Jakarta: Ranaisan, 2005
Tim Penulis Dewan Syari’ah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Jakarta: PT. Intermasa,
2006
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan
Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Jakarta: Raja Grafindo Persada 2009