Minggu, 01 Desember 2013

Teori Obligasi aynSLM

TEORI OBLIGASI aynSLM

Oleh : Alva Yenica Nandavita
NIM : 1323030001
Magister Ekonomi Islam IAIN Raden Intan Lampung


A.       ABSTRAK

Instrumen pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi (sukuk). Obligasi adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan kepada emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Teori Obligasi aynSLM merupakan teori yang tersiri dari 3 elemen yaitu investor, emiten dan bagi hasil. Sukuk diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola (mudharib) dan dibeli oleh investor (shahibbul maal). Atas penyertaannya investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu berupa bagi hasil atau fee.

B.       PENDAHULUAN

Instrumen pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi (sukuk). Kata obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligate atau obligaat, yang berarti kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan atau surat hutang suatu pinjaman negara atau daerah atau perseroan dengan bunga tetap. Dalam Islam obligasi dikenal dengan nama sukuk. Pengertian obligasi (sukuk) dalam pasar modal syariah memiliki makna lebih luas, yaitu memiliki beberapa akad yang dapat digunakan.
Kata sukuk merupakan istilah Arab yang dapat diartikan sertifikat. Berdasarkan Peraturan No.IX.A.13 hasil keputusan Bapepam-LK Nomor: KEP-130/BL/2006 tentang penerbitan efek syariah, pengertian Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemlikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau terbagi atas:
1.       Kepemilikan aset berwujud tertentu.
2.        Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
3.       Kepemilkan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Pada pratiknya sukuk secara umum diidentikan sebagai ‘’obligasi’’ yang penerapannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No:32/DSN-MUI/IX/2002, pengertian obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan kepada emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa obligasi syari’ah merupakan surat pengakuan kerjasama yang memiliki ruang lingkup yang lebih beragam dibandingkan hanya sekedar surat pengakuan utang. Keberagaman tersebut dipengaruhi oleh beberapa akad yang telah digunakan. Seperti akad mudhorobah, murabahab, salam, istishna dan ijarah.


Penerbit Obligasi
Penerbit obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur. Penerbit obligasi  ini sangat luat sekali hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbit obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit  obligasi biasanya terdiri atas:
1.         Lembaga supranational, seperti misalnya  bank pembangun Asia (development bank) atau bunga investasi eropa ( Europe investment bank)
2.         Pemerintah suatu Negara, menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasanya disebut dengan onligasi internasional
3.         Sub-sovereign, propinsi, Negara atau otoritas daerah. Di amerika dikenal dengan obligasi daerah dan diIndonesia dikenal dengan Surat Utang Negara (SUN) lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga  disebut agency bonds, atau agencies.
4.         Perusahaan, yang menerbitkan obligasi swasta.
5.         Special Purpose vehicles, adalah perusahaan  yang didirikan dengan suatu tujuan khusus  guna  menguasai asset tertentu  yang ditunjukan guna penerbitan suatu obligasi yang disebut dengan  Efek Beragun ASet.
Proses penerbitan obligasi
Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi juga dikenal dengan istilah “underwriting”. Dalam penjamin emisi, satu arah lebih perusahaan sekuritas akan membentuk  suatu indikasi guna memberli seluruh obligasi yang telah diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.
Perbedaan Obligasi Syari’ah dengan Obligasi Konvensional

1.       Tingkat pendapatan dalam obligasi syari’ah berdasarkan kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor. Sedangkan pada obligasi konvensional menekankan pendapatan investasi berdasarkan tingkat suku bunga.
2.       Sistem pengawasan obligasi syari’ah selain diawasi oleh pihak wali amanat, mekanismenya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syari’ah. Sedagkan pada obligasi konvensional pengawasannya hanya dilakukan oleh pihakwali amanat
3.       Jenis industri yang dikelola oleh emiten obligasi syari’ah serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur nonhalal dan harus bersifat berdasarkan transaksi riil, mengandung asas manfaat dengan dasar uang bukan komoditas, serta tidak mengenal time value of money. Sedangkan pada obligasi konvensional tidak terdapat batasan apakah industri yang dikelola penerbit sesuai syari’ah atau tidak, tidak diharuskan berdasarkan transaksi riil, berdasarkan atas asas utilitas, serta uang menjadi komoditas, dan menganut time value of money dan opportunity cost.

C.       ANALISI SIN LAM MIM

Sikap rasional islam mendorong setiap pelaku ekonomi untuk mencari kelangkapan agar apat meraih falah, informasi pada dasarnya berasal dari 2 sumber, yaitu fakta empiris (ayat Kauniyah) dan pemberitaan secara langsung dari pencipta alam semesta ini (ayat qauliyah). Dalam menganalisa teori obligasi, penulis memakai pendekatan analisa sinlammim. Sesuai dengan kaidah bahasa arab, kata Islam berasala dari kata dasar huruf  konsonan  sin, lam, mim. Sehingga kata dasar sin,lam,mim adalah  (ل )( م )( س ).
Bentuk kata dasar yang  terdiri dari 4 huruf (3 huruf +1) tersebut menjadi kata dasar utama membentuk kata islam, kemudian bentukan kata dasar ini akan dituliskan dalam persamaan sederhana yaitu islam adalah alifsinlammim.

Fungsi 1
Islam = alif ( Sin,Lam,Mim)
Dimana, Islam=I, Alif=A, Sin=S, Lam=L, Mim=M
Rumus :
I=A(S,L,M)
Dari pernyataan di sisi Allah adalah islam, diperoleh persamaan secara sederhana, tetapi bukan persis mutlak sama. Tujuan dalam pendekatan persamaan hanya untuk mempermudah membaca rumus diatas. Yang sebenarnya sama harus dituliskan lebih lengkap bahwa “Dyn di sisi Allah  adalah Islam”.
Fungsi pertama diatas bisa dituliskan juga dalam persamaan latin atau dalam Greek Alphabet.

Fungsi 2
I = A (SLM)
........................................................ (2)
    
Α=A,  Σ=S ,λ =L μ =M
Untuk mempermudah analisa perumusan teori alokasi sinlamim maka.

I = A(SLM) = α( Σ,λμ )
     A(a.y.n) = A(1.25.14)
     A = 4

Dimana:
A= Obligasi Syari’ah (α)
a= investor  (Σ)
y=  emiten (λ )
v=  bagi hasil (μ)

Maka hasil 4 merupakan hasil dari penjumlahan  = 4. Sehingga untuk menjawab bagaimana Islam memandang obligasi maka filosofis dari angka 4 adalah rujukan dari QS. An-Nisa ayat 29, yang artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Maksudnya adalah Allah menegaskan bahwa diantara kaum muslimin dilarang saling memakan harta sesesama muslimin dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan. Batil yang dimaksud disini adalah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah seperti riba maisyir, gharar.

Jika dikaitkan dengan teori A(SLM) = A(a.y.n), dimana A adalah obligasi syari’ah, S=a= investor yang dalam hal ini adalah pemegang obligasi yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing. Sedangkan, L=y= Emiten dan M=v= Bagi Hasil yang diterima oleh investor.







 






Metode Sinlammim merupakan instrumen metode Sistem Dinamis close loop, dengan elemen lam adalah tujuan (Allah), sin adalah pelaku atau subyek (manusia) dan mim adalah feedback (ibadah).

Berdasarkan gambar diatas maka:
Sukuk diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola(mudharib) dan dibeli oleh investor (shahib maal). Atas penyertaannya investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu berupa bagi hasil atau fee.



Arah Pergerakan Kurva Permintaan Positif


 


price

S
 P3                                    D3
  D2
                                               
P1                               D1
Quantity
Q1         Q3
Jika permintaan akan obligasi syari’ah naik, maka harga jual (P) obligasi syari’ah akan naik, jumlah permintaan (Q) pada harga P akan meningkat. Arah pergerakan kurva ke atas/ ke iri (berlawanan arah jarum jam).

Arah Pergerakan Kurva Penawaran Positif
 

Price
    S3
S2
P3                                  S1


 
P1
                    Q3     Q1  Quantity
Jika obligasi syari’ah naik, maka harga jual (P) naik, investor pemegang obligasi syari’ah untung, jumlah penawaran (Q) pada harga P akan meningkat. Arah pergerakan kurva ke atas/ ke kiri (berlawanan arah jarum jam).
Kesimpulan

1.         Islam menganjurkan kepada kita dalam setiap praktek kerjasama harus berdasarkan atas prinsip syari’ah. Salah satu contohnya pada Obligasi syari’ah
2.         Teori Obligasi aynSLM merupakan teori untuk mempermudah analisa obligasi menurut teori sinlammim yang bersumber dari kandungan QS. An-Nisa : 29. Jika permintaan dan penawaran obligasi syari’ah naik maka akan menambah maslahah. Hal ini bisa dilihat dari kurva religion berputar positif berlawanan dengan arah jarum jam.

Tanya Jawab

1.     Apakah yang dimaksud dengan Teori Obligasi Sinlamim?
2.     Bagaimana kurva Teori Obligasi  sinlamim?

Daftar Pustaka

Achlesen Inggi H, Investasi Syari’ah di Pasar Modal: Menggagas konsep dan praktek Manajemen Portofolio Syari’ah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama 2003
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah,Jakarta: Kencana, 2009
Heni Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Ekonosia, 2007
Muhammad Firdaus, dkk. Konsep Dasar Obligasi Syari’ah, Jakarta: Ranaisan, 2005
Tim Penulis Dewan Syari’ah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Jakarta: PT. Intermasa, 2006
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Jakarta: Raja Grafindo Persada 2009